Sementara, salah satu pihak keluarga AZ, M Rebo mengatakan, saat terjadi penggerbekan atau penangkapan tersebut pihak kepolisian tidaklah didampingi oleh perangkat desa dan juga tidak menunjukkan surat penugasan penangkapan.
“Saat terjadi penggerbekan tidak ada barang bukti pak, dan tidak didampingi oleh pemerintah setempat ,” jelasnya.

Senada, Robinson Malian keluarga dari istri AZ mengatakan, mengenai adanya peristiwa tersebut pihaknya pun memberikan laporan ke Kepolisian, agar ada tindakan hukum yang lebih tegas.
“Hal itu dilaporkan karena kami anggap kematian dari AZ tidaklah wajar, sebab pada bagian belakang kepala ada bekas luka lebam seperti terkena benda keras,” katanya.
Sebelumnya, saat memberikan keterngan pers pada, Sabtu (22/1/2022) lalu. Menurut polisi, AZ dirawat akibat penyakit asma yang dideritanya. “Pada proses sidik anggota melakukan BAP, terhadap tersangka yang diamankan di ruang tahanan sat narkoba Polres Muba, pada saat pagi hari tersangka mengalami sesak napas akibat penyakit asma yang dialami nya,” ungkap Waka Polres Kompol Fitri Yanti SH didampingi Kasat Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIk.