Palembang, TS – Melalui kuasa hukumnya Ricky MZ SH, Yudi Anderson warga Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara melaporkan Herwandi yang tidak lain temannya sendiri dalam kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP di Polda Sumsel Senin (12/7/2021).
Ditemui usai membuat laporan Ricky menceritakan kejadian penipuan yang dialami kliennya berawal dari terlapor Herwandi berjanjikan akan memberikan proyek konstruksi di Kabupaten Muara Enim dengan nilai lima miliar kepada kliennya dengan syarat agar kliennya memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada terlapor pada tahun 2020 lalu. Memang antara terlapor dengan kliennya memang saling kenal dan kebetulan sama sama pernah menjadi kontraktor di Musi Rawas Utara setahun yang lalu.
“Setelah uang Rp 250 juta di transfer klien kami ke rekening terlapor ada bukti transfer nya. Setelah berjalan satu tahun saat ditagih ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada,”katanya kepada wartawan didampingi Muhammad Padli SH dan Soeheinra Tamzil SH.