Dikatakan Ricky sebelum menempuh jalur hukum, klien nya sudah mendatangi terlapor untuk menagih untuk meminta kembalikan uangnya. Terlapor memberikan cek kontan kepada kliennya senilai Rp 250 juta, tapi saat akan dicairkan ternyata ke tersebut kosong.
“Terlapor sudah kami somasi dua kali tapi tidak digubrisnya. Makanya hari ini kami melaporkan terlapor ke polisi dan berharap agar polisi menindak lanjuti laporan kliennya,”harapnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan korban dalam perkara penipuan dan atau penggelapan. Laporan korban sudah diterima dengan register Nomor : STTLP / 650 / VII / 2021 / SPKT Polda Sumsel.
“Dari laporan yang kita terima akan diteruskan ke Ditreskrimum Polda Sumsel selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”singkatnya.(net)