PALEMBANG, Topik Sumsel — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,583 kilogram yang diduga berasal dari Aceh dan akan dikirim ke Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Dalam operasi tersebut, dua kurir berinisial BA dan HB, yang merupakan warga Aceh, berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp7,6 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Selatan.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang digunakan para pelaku. Saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, anggota langsung melakukan penghadangan dan penggeledahan,” ujar Yulian, Minggu (12/7/2026).