930 x 180 AD PLACEMENT

Kepergok Bobol Sepeda Motor, Warga Jambi Diserakan ke Polisi

BI (39) warga Telanai Pura Jambi tertangkap warga saat hendak mencuri sepeda motor di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba. (Foto : ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Seorang warga Telanai Pura, Jambi, harus mendekam di balik jeruji besi lantaran kepergok warga saat hendak membobol sepeda motor di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba.

Diketaui, peristiwa ini terjadi bermula pada Sabtu (11/02/2023) lalu sekira pukul 10.30 wib. Pelaku yakni BI (39) sedang mendekati sepeda motor milik Selamet (43) yang terparkir di teras rumahnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung lencir dalam keadaan terkunci, lalu sepeda motor tersbbut ditarik mundur sekitar tiga meter jauhnya. Kemudian kontak dibuka pelaku dengan menggunakan kunci T, namun aksi pelaku tersebut kepergok salah satu warga sehingga pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian tanpa membawa hasil.

Tidak tinggal diam, beberapa warga mengejar pelaku hingga selang beberapa waktu pelaku tertangkap warga dan langsung diserahkan ke Polsek Bayung Lencir berikut barang buktinya.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Deby Apriyanto membenarkan adanya kejadian pencurian sepeda motor dan pelakunya ditangkap oleh warga serta diserahkan kepolsek Bayung Lencir.

“Kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan warga desa sukajaya dan berterimakasih, karena telah perduli mau menjaga Kamtibmas dilingkungannya serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika ada pelaku kejahatan yang tertangkap warga yang kemudian menyerahkannnya kepada pihak berwajib,” tutur Deby.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap warga tidak lama setelah melakukan kejahatan mengambil sepeda motor Honda beat warna biru milik korban Selamet, yang kemudian diserahkan ke Polsek Bayung Lencir.

“Pelaku membenarkan serta mengakui perbuatannya, dan sekarang kita lakukan penahanan dirumah tahanan Polsek Bayung Lencir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum yang berlaku,” jelasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT