SEKAYU, Topik Sumsel — Yayasan Muba Sejahtera (YMS) berikan sikap atas aksi unjuk rasa mahasiswa dan mogok kerja manajemen Politeknik (Poltek) Sekayu serta petisi online yang menuntut pihak YMS untuk mengundurkan diri, Jum’at (5/8/2022).
Ketua Yayasan Muba Sejahtera, Hairad Sudarso mengungkapkan, mereka yang hari ini (yang melakukan mogok kerja) mengatasnamakan Poltek Sekayu merupakan mereka juga pada tahun 2019 lalu yang secara bersurat terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) menyatakan setuju atas penutupan Poltek Sekayu.
“Ketika kami pihak Yayasan berusaha supaya Poltek Sekayu ini tidak ditutup, tapi justru mereka berkirim surat ke Bupati bahwa seluruh dosen dan karyawan Poltek Sekayu menyatakan setuju dengan penutupan Poltek Sekayu sehingga praktis dari 2019 hingga kini tidak ada upaya internal untuk sejalan dengan kami Yayasan untuk membangun Poltek”, ungkap Hairad.
Karena itu, lanjut Hairad, pihaknya merasa tersandra dalam menjalankan amanat untuk memandirikan Poltek Sekayu dikarenakan oleh hal-hal tersebut. “Kami YMS ini merasa tersandra. Apa itu, yakni Perda nomor 10 Tahun 2008 tentang Penjaminan Pendirian Poltek Sekayu yang menyebutkan bahwa Politeknik Sekayu adalah milik Pemkab Muba,” ungkap Hairad.
Kenapa, lebih lanjut Hairad, dengan demikian pihaknya tidak punya keleluasaan dalam membangun kemitraan dengan dunia industri dan pihak lain yang ingin membesarkan dan memandirikan Politeknik Sekayu. “Karena nanti kita sudah capek bekerja dan akhirnya diambil lagi oleh Pemda,” tukasnya.
Hairad menambahkan, terjadinya ketidak sepahaman antara YMS dengan pihak Pemda yang membuat pihaknya merasa tersandra. “Menurut kami, itu karena adik-adik mahasiswa berakhir pada bulan September nanti, idealnya itu masih menjadi tanggung jawab Pemda untuk menggaji karyawan dan Dosen,” tambahnya.
Hairad juga menjelaskan, terjadinya ketidakpahaman pihak manajemen Poltek Sekayu akan tata kelola perguruan tinggi terkait tuntutan manajemen Poltek Sekayu yang menolak intervensi dari YMS. “Tertera pada Pasal 66 ayat(3) UU nomor 12 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Statuta perguruan tinggi ditetapkan oleh Badan Penyelenggara, dan Pasal 67 yang menyebutkan bahwa penyelenggera otonomi perguruan tinggi itu diatur oleh Badan Penyelenggara yang dalam hal ini adalah Yayasan,” jelasnya.
Untuk itu, Hairad menegaskan, demi menjamin keberlangsungan studi adik-adik mahasiswa di Poltek Sekayu, pihaknya akan melakukan beberapa hal. “Pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 kami menonaktifkan manajemen Poltek Sekayu. Jadi mulai hari ini, pimpinan Poltek Sekayu tidak bisa lagi mengklaim bahwa dia pimpinan Poltek Sekayu,” tegasnya.
Kedua, Yayasan akan membentuk Tim percepatan kemandirian Poltek Sekayu. ” Jadi yang awalnya tim ini akan dibentuk di bulan September, tapi karena ada kejadian ini kami percepat,” lanjut Hairad.
Ketiga, pihaknya akan melakukan rekrutmen terbuka untuk posisi Pimpinan, Dosen dan Karyawan Poltek Sekayu. “Mulai Senin, kita akan share ke publik bahwa Yayasan Muba Sejahtera menerima rekrutmen untuk manajemen Poltek Sekayu,” ungkap Hairad.
Keempat, YMS meminta kepada mahasiswa untuk kooperatif sehingga tercipta kepastian studi mereka di Poltek Sekayu. “Kemudian untuk penerimaan mahasiswa baru tetap kami jalankan, kita perpanjang untuk gelombang dua sampai dengan 30 Agustus 2022,” lanjut Hairad.
Terakhir, YMS juga akan bersurat terhadap Pj Bupati Muba dan DPRD Muba untuk memastikan nasib mahasiswa. “Kami akan mempertanyakan komitmen Pemkab Muba karena dalam Perda itu jelas bahwa Pemda berkewajiban untuk membantu Poltek sampai mandiri,” tanya Hairad.
Kemudian, YMS juga meminta kejelasan atas aset Poltek Sekayu sebagai tindak lanjut dari surat Bupati Muba No. 420/319/DIKBUD/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang tindak lanjut penyelengara Politeknik Sekayu.
“Kita itu terakhir menerima surat dari Bupati yang menyebutkan bahwa soal aset kita disuruh berkoordinasi dengan UNSRI (Universitas Sriwijaya) setelah adanya berita acara bahwa mereka (Pemkab Muba, red) menyerahkan aset ke UNSRI. Namun, kami sudah ke UNSRI dan Ditjen DIKTI bahwa tidak ada penyerahan itu,” ungkap Hairad.
Hairad juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengelola dana yang bersumber dari anggaran APBD. “Jadi berapapun dana yang disalurkan itu Yayasan tidak tahu, karena Poltek sampai hari ini tidak pernah berkoordinasi atau melaporkan berapa uang yang mereka terima dari Pemda dan untuk apa pihak Yayasan tidak tahu. Jadi Poltek berhubungan langsung dengan Dikbud Muba, Yayasan hanya mengelola dana dari SPP mahasiswa kelas mandiri saja,” tukasnya.
Sementara, Penasehat Hukum YMS, Edy Siswanto mengatakan, Poltek Sekayu itu merupakan unit usaha dari badan Yayasan. “Secara hukum kami mengingatkan, kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi menyampaikan segala sesuatu terkait dengan Poltek Sekayu yang mengatasnamakan dirinya selaku Direktur. Karena sejak saat ini, dirinya bukan sebagai Direktur Poltek Sekayu,” katanya.
“Apabila hal itu dilanggar, maka kami akan mengambil tindakan hukum”, tegas Edy. (win)