Namun penerima gratifikasi dan pemberi lainnya hingga saat ini belum juga di proses hukum. karena hal tersebut, Islan Hanura pernah menyambangi serta melaporkan ke Dewas KPK terkait belum jelasnya tindak lanjut perkara ini.
“Kami mengajukan ke Dewas KPK untuk melanjutkan proses kasus pembahasan RAPBD Perubahan Muba Tahun 2015 yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut proses hukum terhadap sisa anggota DPRD Muba penerima suap dan ASN/PNS serta pihak swasta sebagai pemberi suap, fakta hukum di persidangan seta vonis hakim jelas keterlibannya, jadi saya sebagai penerima suap yg sudah menjalani hukuman selama 5 Tahun meminta keadilan melalui Dewas KPK,” jelas Islan Hanura.
Diketahui, sebelumnya pada Tahun 2015 lalu KPK menetapkan tersangka OTT yaitu anggota DPRD Bambang Karyanto (PDI-Perjuangan) dan Adam Munandar (Partai Gerakan Indonesia Raya). Dua lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.