Barang yang dicuri terdiri dari dua dus pakaian merek Giordano, dua dus susu Etawalin, satu dus kosmetik, serta empat dus berisi 40 unit telepon genggam merek Realme.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masih DPO. Mereka memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang sedang berhenti atau parkir untuk beristirahat,” ujar AKP Hutahaean.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Pada Kamis (4/6/2026) sore, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi, S.H bersama tim untuk melakukan penangkapan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan DSR di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa kelompoknya kerap mengincar kendaraan yang berhenti di pinggir jalan dan lokasi yang minim pengawasan.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya. Mereka biasanya menyasar kendaraan yang berhenti untuk beristirahat di pinggir jalan. Tidak hanya barang muatan, terkadang bahan bakar solar juga menjadi sasaran mereka,” jelasnya.