Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kotak telepon genggam Realme Note 80 warna Glacier Blue tipe RMX5388, baik yang masih tersegel maupun yang telah berisi unit ponsel beserta sebagian perangkat pengisi daya. Selain itu, polisi juga menyita dua helai kaos berwarna biru dongker merek Giordano.
Polisi mengimbau para sopir angkutan barang maupun pengendara pribadi agar lebih berhati-hati saat beristirahat dalam perjalanan.
“Kami mengimbau para sopir lintas maupun pengguna kendaraan lainnya untuk memilih lokasi yang aman saat beristirahat, seperti rest area resmi atau SPBU, guna meminimalisir risiko tindak kejahatan,” kata AKP Hutahaean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.