MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar kendaraan milik perusahaan jasa ekspedisi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DSR, warga Dusun VII, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara dua rekannya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat PT Andalan Dua Satu Ekspres melalui salah seorang karyawannya, Agnes Efrizal, setelah perusahaan menjadi korban pencurian barang kiriman.
Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin (27/4/2026) dini hari di kawasan Bengkel PLBS Rem dan Per, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat.
Saat itu, para pelaku merusak segel kunci mobil boks Mitsubishi Canter FE74LNMT berwarna kuning dengan nomor polisi B 9814 PCW yang sedang terparkir. Setelah berhasil membuka kendaraan, pelaku mengambil sembilan paket barang milik perusahaan ekspedisi.
Barang yang dicuri terdiri dari dua dus pakaian merek Giordano, dua dus susu Etawalin, satu dus kosmetik, serta empat dus berisi 40 unit telepon genggam merek Realme.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang saat ini masih DPO. Mereka memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang sedang berhenti atau parkir untuk beristirahat,” ujar AKP Hutahaean.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku. Pada Kamis (4/6/2026) sore, Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi, S.H bersama tim untuk melakukan penangkapan.
Petugas kemudian berhasil mengamankan DSR di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa kelompoknya kerap mengincar kendaraan yang berhenti di pinggir jalan dan lokasi yang minim pengawasan.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya. Mereka biasanya menyasar kendaraan yang berhenti untuk beristirahat di pinggir jalan. Tidak hanya barang muatan, terkadang bahan bakar solar juga menjadi sasaran mereka,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan kotak telepon genggam Realme Note 80 warna Glacier Blue tipe RMX5388, baik yang masih tersegel maupun yang telah berisi unit ponsel beserta sebagian perangkat pengisi daya. Selain itu, polisi juga menyita dua helai kaos berwarna biru dongker merek Giordano.
Polisi mengimbau para sopir angkutan barang maupun pengendara pribadi agar lebih berhati-hati saat beristirahat dalam perjalanan.
“Kami mengimbau para sopir lintas maupun pengguna kendaraan lainnya untuk memilih lokasi yang aman saat beristirahat, seperti rest area resmi atau SPBU, guna meminimalisir risiko tindak kejahatan,” kata AKP Hutahaean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.