“Yang kami persoalkan bukan semata-mata adanya konten atau kritik. Yang kami persoalkan adalah ketika informasi yang belum tentu lengkap kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang merugikan seseorang, terlebih ketika dampaknya menyentuh kehormatan dan martabat orang tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar pelaporannya tadi malam atas konten yang diunggah pada 28 Agustus,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Rendy atau Rondoot mengaku baru mengetahui bahwa konten yang dibuatnya telah dilaporkan ke jalur hukum.
Ia menyatakan akan bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan.
“Terkait laporan ini saya baru tahu, tapi yang pasti saya kooperatif bila nanti dipanggil, dan tentu saya akan berkoordinasi dengan lawyers aku,” kata Rondoot.
Laporan tersebut kini menjadi ranah kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.