Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang dikuasai secara bersama-sama.
Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan penyalahgunaan dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan tahap pertama. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Dorris, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas demi mewujudkan Kota Pagar Alam yang bersih dari narkoba,” tegasnya.