PAGARALAM, Topik Sumsel — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jambat Galo, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial PA (29), seorang petani, dan AA (25), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Sumur, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-25/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PAGAR ALAM, tertanggal 13 Juli 2026.
Saat penggerebekan berlangsung, kedua terduga pelaku berada di sebuah rumah kontrakan milik seorang perempuan berinisial E. Polisi menyatakan penanganan terhadap pemilik kontrakan dilakukan dalam perkara yang berbeda sesuai hasil penyelidikan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit telepon genggam Vivo Y18 warna Mocha Brown, serta satu celana jeans warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang dikuasai secara bersama-sama.
Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan penyalahgunaan dan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan tahap pertama. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Dorris, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas demi mewujudkan Kota Pagar Alam yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam AKP Yohan Wiranata, S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.