Setelah diinterogasi tersangka Toni mengaku sebagai wartawan, polisi juga masih mendalami pengakuan tersangka.
“Tersangka ini mengakun sebagai wartawan namun di KTP nya pekerjaannya pedagang. Informasi ini tetap kami dalami ke instansi terkait, yang menyatakan benar gak yang bersangkutan wartawan,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan pendalaman terkait siapa saja yang menjadi jaringan tersangka dan asal narkoba itu didapat.
“Tetap kami melakukan pengembangan. Kalau ngakunya ya baru, ini tidak berhenti disini (pengakuannya) saja,” katanya.
Dengan adanya informasi dari masyarakat Polda Sumsel menyampaikan terimakasih atas informasi dari masyarakat OKU Timur, yang sudah memberikan informasi tersebut.
Polisi menjerat tersangka T dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.