Hafiz menambahkan, sosialisasi penerapan Good Engineering Practice akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan yang masuk dalam wilayah pengelolaan Koperasi RBS agar seluruh pemilik sumur memiliki pemahaman yang sama.
“Program ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan di setiap kecamatan dalam wilayah kerja koperasi sehingga seluruh pemilik sumur minyak rakyat dapat menerapkan Good Engineering Practice secara konsisten,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hafiz menyampaikan bahwa penerapan Good Engineering Practice merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Melalui penerapan standar tersebut, pengelolaan sumur minyak rakyat diharapkan mampu mengedepankan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kaidah teknik yang baik.
“Kami berharap seluruh pemilik sumur minyak rakyat di Muba dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Engineering Practice secara konsisten sehingga kegiatan produksi minyak rakyat dapat berlangsung secara legal, aman, efisien, berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan produksi energi nasional,” pungkas Hafiz.