MUBA, Topik Sumsel — Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS) mulai menyosialisasikan penerapan Good Engineering Practice (GEP) kepada para pemilik sumur minyak rakyat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah Koperasi RBS menjadi salah satu dari tiga Badan Kerja Sama Usaha (KBU) yang memperoleh persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola sumur minyak masyarakat.
Sosialisasi perdana digelar di Kecamatan Babat Toman pada Selasa (28/7/2026) dan diikuti para pemilik sumur minyak rakyat dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Muba.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemilik sumur mengenai pentingnya penerapan kaidah teknik yang baik dalam setiap tahapan produksi minyak, sehingga aktivitas pengelolaan dapat berlangsung secara aman, legal, ramah lingkungan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai standar operasional produksi minyak, mulai dari persiapan lokasi kerja, operasional sumur, pengangkutan hasil produksi, hingga prosedur penanganan keadaan darurat.
Ketua Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), Hafiz Ramadhonie, mengatakan penerapan Good Engineering Practice merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola sumur minyak rakyat yang profesional, tertib, dan berkelanjutan.
“Selain meminimalkan risiko kecelakaan kerja, penerapan Good Engineering Practice juga bertujuan mengurangi dampak terhadap lingkungan serta meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan kegiatan produksi minyak rakyat,” ujarnya.
Menurut Hafiz, materi yang diberikan meliputi penggunaan peralatan sesuai standar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengendalian potensi kebakaran, pengelolaan limbah, hingga evaluasi dan pengawasan berkala terhadap seluruh aktivitas operasional.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut juga menjadi wadah diskusi antara koperasi dengan para pemilik sumur untuk membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan standar operasional di lapangan.
“Melalui dialog ini kami berharap terbangun kesamaan persepsi mengenai pentingnya budaya kerja yang mengutamakan keselamatan, kepatuhan terhadap regulasi, dan tanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Hafiz menambahkan, sosialisasi penerapan Good Engineering Practice akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan yang masuk dalam wilayah pengelolaan Koperasi RBS agar seluruh pemilik sumur memiliki pemahaman yang sama.
“Program ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan di setiap kecamatan dalam wilayah kerja koperasi sehingga seluruh pemilik sumur minyak rakyat dapat menerapkan Good Engineering Practice secara konsisten,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hafiz menyampaikan bahwa penerapan Good Engineering Practice merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Melalui penerapan standar tersebut, pengelolaan sumur minyak rakyat diharapkan mampu mengedepankan aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kaidah teknik yang baik.
“Kami berharap seluruh pemilik sumur minyak rakyat di Muba dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Engineering Practice secara konsisten sehingga kegiatan produksi minyak rakyat dapat berlangsung secara legal, aman, efisien, berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan produksi energi nasional,” pungkas Hafiz.