Korupsi Internet Desa di Muba, Kejati Sumsel Temukan Bukti Aliran Dana Rp7 Miliar

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari. (Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan memanggil Istri dari tersangka R buronan dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba 2019-2023.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari. Dia mengatakan, istri dari tersangka R berinisial SHM akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar 27 miliar tersebut.

“Kita infokan, penyidik telah mengumpulkan alat bukti bahwa tersangka R mempunyai satu unit rumah berlantai 3 yang baru direhab dan selesai tahun 2023. Alamatnya di Perumahan Serasan Damai, Kecamatan Sekayu, Muba,” kata Vanny.

“Dari rumah tersebut, maka tim penyidik akan memanggil istri DPO tersangka R dengan inisial SHM untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Vanny saat diwawancarai awak media di Kejati Sumsel, Rabu (19/6) sore.

Selain itu, masih dikatakan oleh Vanny, penyidik juga telah mendapatkan bukti bahwa tersangka R menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dari uang dari hasil kegiatan tersebut.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !