Saat memeriksa mobil Toyota Camry putih bernomor polisi B 2383 KW yang dikendarai kedua tersangka, petugas menemukan 10 paket sabu dengan total berat 10,583 kilogram yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar (BBM) mobil.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan sabu di dalam tangki BBM untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Setelah barang bukti dipastikan merupakan narkotika jenis sabu, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidikan perkara selanjutnya ditangani oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu menjelaskan, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan mengantarkan sabu ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
“Setelah barang sampai di Lombok, mereka diminta menghubungi seseorang yang akan mengambil narkotika tersebut,” jelas Faisal.
Sebagai imbalan, kedua tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke tujuan.