Kapolsek Lalan menjelaskan, pelaku memanfaatkan kecerobohan pemilik sepeda motor yang memarkirkan sepeda motor dengan kunci kontak masih dalam keadaan terpasang, sehingga memudahkan pelaku mengambil sepeda motor tersebut, namun aksi pelaku diketahui oleh korban yang langsung mengejar pelaku.
“Pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka ini , kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas dia.