930 x 180 AD PLACEMENT

Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Suhandy Divonis 2,4 Tahun Penjara

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Suhandy dalam kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang juga menjerat Bupati Muba (nonaktif).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal, perbuatan terdakwa Suhandy melanggar Pasal (5) Ayat (1 ) huruf a Juncto Pasal 65 Ayat (1 ) KHUP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap Yoserizal dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Hal yang meringankan vonis menurut majelis hakim, karena Suhandy bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya dipersidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya. Sementara yang memberatkannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi ,kolusi, dan nepotisme.

“Terdakwa kooperatif dan telah memberikan keterangan secara signifikan selama persidagan, serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara ini”, lanjut Yoserizal.

Usai mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Sebab, vonis yang diberikan oleh majelis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan sebelumnya. Dimana Terdakwa Suhandy dituntut Dengan Pidana Penjara selama 3 Tahun dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 Bulan.

Berdasarkan laman SIP PN Palembang, jika terdakwa Suhandy pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, memberi uang sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.

Kemudian kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemberian uang tersebut dengan maksud supaya Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari membantu terdakwa Suhendy, baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT