Lima Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Gereja HKBP Belitang Dibekuk Tim Gabungan di Palembang

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengejaran terhadap DPO dilakukan secara konsisten dan profesional.

“Pelaku yang berstatus DPO tetap menjadi target operasi kami. Proses hukum akan berjalan sampai tuntas. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi yang digelar jajaran Polda Sumsel guna menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT