Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Palembang. Anggota Reskrim Polsek Belitang kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan penangkapan.
“Penangkapan pelaku berjalan cepat dan terukur di kamar kosnya. Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu bilah pisau bergagang kayu, pakaian yang digunakan saat penangkapan, serta barang bukti pendukung lainnya,” ujar IPTU Rendi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri.
“Kami memastikan setiap DPO tetap menjadi prioritas pencarian. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel. Sinergi dengan Jatanras menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” tegasnya.
Menurutnya, tindak pencurian di area rumah ibadah menjadi perhatian serius karena menyangkut rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas keagamaan.
“Rumah ibadah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman. Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.