Praktik dokumen terbang di PT Abadi Ogan Cemerlang (OKU) yang disebut dikoordinir oknum Inspektur Tambang berinisial AA, serta di PT Putra Hulu Lematang (Lahat).
Perambahan hutan produksi tanpa IPPKH oleh PT Triaryani (Muratara), PT Levi Bersaudara (Lahat), PT RMK Energy (Muara Enim) bersama anak usaha PT TBBE, dan PT Wiraduta Sejahtera Langgeng (Lahat).
Pelanggaran teknis lain seperti penggunaan solar subsidi, pengelolaan air asam tambang (AAT) yang tidak sesuai aturan, serta pembukaan tambang tanpa dokumen perencanaan yang sah.
“Publik tidak lupa, mantan Kepala Inspektur Tambang (KAIT) Dirjen Minerba pernah ditangkap Kejati Bengkulu dalam kasus korupsi. Bukan tidak mungkin, warisan masalahnya juga masih menjerat Sumsel,” tambah Rahmat.
Dalam aksinya, SIRA menyampaikan 7 tuntutan utama, yaitu:
Kementerian ESDM cq. Inspektur Tambang bertanggung jawab penuh atas kerusakan tambang di Sumsel; Hentikan seluruh praktik ilegal, termasuk tambang tanpa reklamasi, dokumen terbang, dan perambahan hutan tanpa IPPKH; Stop illegal mining, khususnya tambang ilegal di PT Putra Hulu Lematang yang dijalankan oleh inisial L; Stop penggunaan solar subsidi untuk aktivitas tambang; Tindak tegas perusahaan pelanggar dan oknum pejabat yang melindungi praktik ilegal.; Pulihkan lingkungan dan hak masyarakat terdampak; dan Copot Kepala Inspektur Tambang Sumsel bila terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya.