Bagikan:
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(ril)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.