Bagikan:
Saat ini, barang bukti tersebut sudah di amankan. Kemudian Pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk ketingkat selanjutnya dan dikenakan Pasal 477 ayat (1) Huruf eUu. No.1 Tahun 2023 KUHPidana.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Save my name and email in this browser for the next time I comment.