MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat malam, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban diketahui bernama Rudy Mukhlas (31), seorang petani yang tinggal di Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Korban ditemukan tewas di aliran Sungai Sindu (Corong Ikan), Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, pada Senin pagi, 13 Oktober 2025 pukul 06.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean, S.H dan Kapolsek Sekayu AKP Rama Yuda menjelaskan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni Agus Kurniawan (26) dan Cristian Abi Mayu R alias Bayu (25), yang mana keduanya merupakan warga Sekayu.
“Dari tangan para tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, uang tunai, serta barang-barang pribadi korban seperti jam tangan dan HP yang sempat dijual ke konter oleh salah satu tersangka,” ujar Afhi.
Afhi mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan ini lantaran sakit hati karena pelaku tidak mau meminjamkan sepeda motor yang sedang digadaikan terhadap korban.
“Karena itu, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menjerat korban dengan menggunakan kabel yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu. Dan setelah membunuhnya korban digotong dan dibuang ke sungai sindu serta korban diberi pemberat dengan maksud agar korban tenggelam ke dasar sungai,” kata Afhi.
Afhi menuturkan, peristiwa ini berawal ketika warga melaporkan penemuan mayat laki-laki tanpa identitas (Mr. X) di dalam corong sungai sindu.
Petugas Polsek Sekayu bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Muba langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP, sebelum membawa jenazah ke RSUD Sekayu untuk dilakukan visum.
Beberapa jam kemudian, korban berhasil dikenali oleh pihak keluarga sebagai Rudy Mukhlas, setelah sebelumnya handphone milik korban diketahui tidak aktif lagi sejak Sabtu, 11 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan saksi Hendry (33), pada malam kejadian korban sempat terlihat digendong oleh seorang pria tak dikenal.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi menemukan bukti kuat bahwa korban dibunuh secara berencana dan hartanya dicuri oleh kedua tersangka. Motif pembunuhan diduga berawal dari niat mengambil barang berharga milik korban, yang kemudian berujung pada kekerasan hingga menyebabkan kematian.
Kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu. Saat ini keduanya ditahan di Mapolsek Sekayu dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kedua pelaku telah mengakui tindakannya. Saat ini kami terus melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tandas Afhi.