“Disepakati transaksi pembelian sabu seberat 100 gram dan 300 butir pil ekstasi dengan nilai sekitar Rp100 juta,” jelasnya.
Transaksi diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II, pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat tersangka RS bersama rekannya datang membawa barang haram tersebut, petugas yang menyamar langsung menerima barang bukti sebelum tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyergapan sekitar pukul 00.05 WIB.
“Tersangka RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara dua pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan pengedar berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi berisi 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.