Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Bandar Sabu dan Ekstasi di Sekayu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang melarikan diri serta menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT