Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Bandar Sabu dan Ekstasi di Sekayu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin melalui operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Tersangka berinisial RS (27) diamankan di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat dini hari (22/5/2026), dengan barang bukti sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam dan pemetaan jaringan pelaku,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Senin (25/5/2026).

Dalam proses penangkapan, petugas menggunakan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai calon pembeli narkotika. Polisi kemudian melakukan komunikasi intensif dengan tersangka dan perantaranya hingga disepakati transaksi narkoba senilai Rp100 juta.

“Disepakati transaksi pembelian sabu seberat 100 gram dan 300 butir pil ekstasi dengan nilai sekitar Rp100 juta,” jelasnya.

Transaksi diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II, pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat tersangka RS bersama rekannya datang membawa barang haram tersebut, petugas yang menyamar langsung menerima barang bukti sebelum tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyergapan sekitar pukul 00.05 WIB.

“Tersangka RS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara dua pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan pengedar berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi berisi 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang melarikan diri serta menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT