“Diduga karena itu, sehingga tersangka emosi dan sakit hati merasa telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan air keras dan air cabai yang disimpan di dalam 2 botol bekas minuman mineral ketubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh,” kata Rama.
“Pasal yang kami kenakan dalam kasus ini adalah pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara,” tandas dia.