PALEMBANG, Topik Sumsel –– Tim Opsnal Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel dipimpin Kanit II Kompol Robert Perdamean Sihombing meringkus Romadoni (27) pelaku pencurian uang sebesar Rp 425 juta didalam brankas mesin ATM di RSUD Kayuagung Jalan Letjen Yusuf Singedekane Kabupaten OKI pada Jumat (6/6/2025) yang lalu.
Tersangka Romadoni merupakan karyawan PT. Bringin Gigantara yang bertugas mengisi uang didalam mesin ATM.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tersangka Romadoni adalah karyawan PT Bringin Gigantara yang bertugas mengisi uang ke dalam brankas ATM yang dibobolnya digerai ATM RSUD Kayuagung, OKI.
“Modus operandinya membuka brankas ATM dengan kunci yang dipegangnya. Untuk menghilangkan jejaknya pelaku mengambil DVR serta merusak kamera CCTV yang ada didalam ATM,”kata Nandang kepada wartawan Minggu (10/8/2025).
Didalam brankas, pelaku mengambil uang Rp 425 juta yang tersimpan dalam kaset penyimpanan uang. Setelah itu mengambil DVR serta merusak CCTV.