930 x 180 AD PLACEMENT

Nama Baik Dicemarkan Lewat Facebook, IRT Palembang Laporkan Akun “Atik Glow” ke Polda Sumsel

750 x 100 AD PLACEMENT

Akibat unggahan tersebut, psikologis Eva dan keluarganya terganggu. Ia berkata anaknya ikut merasa malu karena postingan itu telah dilihat teman-temannya di lingkungan rumah.

“Iyo, anak aku ngomong kawan-kawannya sudah lihat. Aku dan anak aku jadi malu. Karena itu aku laporan ke SPKT Polda Sumsel,” katanya.

Barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Facebook telah diserahkan kepada polisi.

Saat ini, Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas terlapor. Kasus ini disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27A tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT