Akibat unggahan tersebut, psikologis Eva dan keluarganya terganggu. Ia berkata anaknya ikut merasa malu karena postingan itu telah dilihat teman-temannya di lingkungan rumah.
“Iyo, anak aku ngomong kawan-kawannya sudah lihat. Aku dan anak aku jadi malu. Karena itu aku laporan ke SPKT Polda Sumsel,” katanya.
Barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Facebook telah diserahkan kepada polisi.
Saat ini, Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas terlapor. Kasus ini disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27A tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.