Ditegaskan Yendra, dirinya maupun Delly tidak tahu ataupun mengenal bahkan tidak pernah berkomunikasi ataupun memberikan informasi kepada pemilik akun facebook @HendraLSM dan akun facebook Ardian Fitrya yang memposting fitnah terhadap Bupati Empat Lawang.
“Kami disini sangat dirugikan dan telah dicemarkan harkat martabat serta nama baik kami keluarga kami terkhusus Bupati Kabupaten Empat Lawang dan nama lain yang disebut didalam postingan,”ungkapnya.
Sementara itu, Subrata SH MH kuasa hukum Yendra Kardiansyah dan Delly Septian Perdana menambahkan postingan akun facebook @HendraLSM memuat tuduhan adanya skandal antara Bupati Empat Lawang dengan pejabat BKPSDM berinisial SA.
“Dalam postingannya tersebut secara tidak bertanggung jawab mencatut dan menyeret nama Delly dan Yendra sebagai sumber informasi atas narasi tersebut,”kata Subrata SH MH didampingi rekannya Dr Hasanal Mulkan SH MH, Sagito SH MH, Rico Prateja SH, Medi Ramadoni SH MH dan Ardiansyah, S.H.
Ditegaskan Subrata seluruh isi postingan yang beredar tidak benar, tidak berdasar, dan merupakan fitnah yang bersifat tendensius karena narasi yang dibangun jelas bersifat insinuatif, tanpa didukung fakta maupun alat bukti apa pun, serta secara nyata bertujuan merusak kehormatan, integritas, dan nama baik para pihak yang disebutkan.