“Pencantutan nama Delly dan Yandra sebagai pihak yang dituduh menyebarkan atau menjadi sumber informasi adalah tuduhan yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun fakta,”tegasnya.
Akibat pencatutan nama tersebut telah mencederai reputasi pribadi serta jabatan yang mereka emban sebagai pejabat publik di pemerintahan kabupaten Empat Lawang.
“Sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi kehormatan dan hak hukum klien kami, dan telah membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,”tandasnya.
Laporan dugaan tindak pidana ITE tersebut resmi diterima Polda Sumsel dengan nomor registrasi Nomor: LP / B / 230 / II / 2026 / SPKT POLDA SUMSEL pada 12 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel AKP Handani.