Selain itu, dari hasil pengembangan diketahui tersangka juga terlibat dalam perkara pencurian lainnya sebagaimana tercantum dalam:Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/VI/2025/SPKT/Polres Musi Banyuasin/Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2025,dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang telah diamankan sat Reskrim Polres Muba antara lain berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Nopol BG 8156 BC warna kuning, 1 (satu) buah kunci T yang sudah dimodifikasi (disita dalam perkara lain).
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, yang mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, saat ditemui membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Satu tersangka yang telah ditangkap pak, satu lagi masih dalam pengejaran anggota kita dilapangan. Saya menghimbau agar DPO segera menyerahkan diri secepatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Muba,
Kapolres Musi Banyuasin juga menambahkan bahwa upaya pengejaran terhadap pelaku Dendra (DPO) masih terus dilakukan, dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan tersangka.