Nyalakan Rokok Saat Peras Minyak, Sebabkan Kebakaran Hebat Hingga 1 Korban Meninggal Dunia

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Kebakaran hebat terjadi di lokasi pengeboran sumur minyak ilegal tepatnya di Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa, Muba, Rabu (15/2/2023) lalu sekira pukul 23.30 WIB hingga sebabkan 1 korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, di lokasi juga terdapat dua korban lainnya yang alami luka bakar sekitar 60 %.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muba AKBP Siswandi saat menggelar Press Release di Aula Alex Noerdin Mapolres Muba, Senin (20/2/2023).

“Sebenarnya kegiatan ini (Ilegal Drilling, red) sudah berhenti, dan kembali beraktivitas sekitar 2 Minggu terakhir,” ungkap Kapolres Muba didampingi Kanit Pidsus Polres Muba Iptu Joharmen dan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.

Kejadian ini, lanjut Siswandi, bermula dari tiga oknum warga yang melakukan kegiatan memeras minyak di lokasi pengeboran minyak tersebut.

“Nah, saat melakukan pemerasan minyak itulah salah satu dari tiga oknum warga tersebut hendak merokok. Dan saat dia menghidupkan koreknya sehingga menimbulkan percikan api dan terjadilah kebakaran di lokasi tersebut,” lanjut Siswandi.

Atas kejadian tersebut, Siswandi mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka S (43) warga Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa yang merupakan pemilik dari sumur ilegal yang terbakar tersebut

” Tersangka kita kenakan pasal 52 UU RI nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas yang sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja JO Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Siswandi.

Siswandi mengimbau, kepada masyarakat agar menghentikan kegiatan Illegal Drilling tersebut karena bisa menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menimbulkan korban nyawa.

” Kami harap warga agar tetap bersabar karena kami dan PJ Bupati dan Forkopimda lainnya sedang berupaya dan berproses untuk pelegalan kegiatan ini dan bisa membuat kegiatan ini berstandar HSSE (Health, Safety, Security and Enviromental),” harapnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT