SEKAYU, Topik Sumsel – Operasi Illegal Drilling yang dilaksanakan oleh di wilayah Musi Banyuasin (Muba) pada 26 November sampai dengan 10 Desember 2021, Polres Muba berhasil amankan 12 tersangka dan 1 anak dibawah umur yang dilakukan diversi.
Para pelaku telah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan dilimpahkan keepada jaksa penuntut umum. 12 pelaku ini merupakan berasal dari beberapa kecamatan yang berada di Kabupaten Muba yang mana diantaranya Kecamatan Sanga Desa, Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Keluang, Kecamatan Batanghari Leko, Kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lencir.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat melakukan Press Release, Jum’at (10/12/2021) sore di Aula Mapolres Muba mengatakan, Terhadaap para pelaku akan dikenakan pasal 52 UU no 72 Tahun 2001 tentang Migas yang sebagai mana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau dikenakan denda 40 Milyar Rupiah.