PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas empat tersangka oknum anggota DPRD OKU dan kepala dinas PUPR Kabupaten OKU.
Keempat, tersangka tersebut terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, terkait dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/7/2025).
Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan tersebut diantaranya, tersangka Nopriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, dan tiga berkas anggota DPRD OKU yaitu Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III, M Fahrudin selaku ketua Komisi III, dan Umi Hartati selaku ketua Komisi II DPRD OKU.
Keempat tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik permintaan fee proyek Pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten OKU dan sempat menyita perhatian Publik terkait penangkapan yang dilakukan oleh KPK RI saat melakukan OTT di Kabupaten OKU.
Raden Zainal SH MH selaku Humas PN Palembang mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima berkas fisik dari keempat tersangka yang sebelumnya juga telah dilimpahkan secara elektronik melalui sistem e – Terpadu.