PALEMBANG, Topik Sumsel — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Prabumulih yang terlibat kasus perjudian online adu ikan cupang melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok.
Kedua pelaku berinisial F (39) dan W (32). Keduanya diamankan polisi saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, modus perjudian yang dilakukan pelaku adalah mengadu ikan cupang sebagai objek taruhan.
“Mereka menggelar adu ikan cupang secara live di TikTok. Penangkapan dilakukan setelah anggota patroli siber menemukan siaran tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui pelaku berdomisili di Prabumulih,” ujar Dwi, Sabtu (13/12/2025).
Dalam praktiknya, kedua pelaku memfasilitasi taruhan untuk dua ikan cupang yang diadu, masing-masing di sisi kiri dan kanan. Pemain maupun penonton dapat memasang taruhan melalui gift TikTok dengan nominal 50 koin hingga 100 koin.