PALEMBANG, Topik Sumsel — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan meringkus pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Prabumulih yang terlibat kasus perjudian online adu ikan cupang melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok.
Kedua pelaku berinisial F (39) dan W (32). Keduanya diamankan polisi saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit V Siber AKBP Dwi Utomo menjelaskan, modus perjudian yang dilakukan pelaku adalah mengadu ikan cupang sebagai objek taruhan.
“Mereka menggelar adu ikan cupang secara live di TikTok. Penangkapan dilakukan setelah anggota patroli siber menemukan siaran tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui pelaku berdomisili di Prabumulih,” ujar Dwi, Sabtu (13/12/2025).
Dalam praktiknya, kedua pelaku memfasilitasi taruhan untuk dua ikan cupang yang diadu, masing-masing di sisi kiri dan kanan. Pemain maupun penonton dapat memasang taruhan melalui gift TikTok dengan nominal 50 koin hingga 100 koin.
“Jika 50 koin setara Rp50 ribu dan 100 koin sekitar Rp100 ribu,” jelasnya.
Pelaku mengambil keuntungan sebesar 10 persen dari total taruhan penonton. Nilai taruhan dalam satu kali siaran langsung berkisar antara Rp50 ribu hingga mencapai Rp7 juta.
F berperan sebagai pihak yang mengadu ikan cupang, sementara istrinya W bertindak sebagai admin yang mencatat peserta dan nilai taruhan.
Kepada penyidik, keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas judi adu ikan cupang tersebut selama tiga bulan terakhir. Dari praktik tersebut, mereka meraup keuntungan sekitar Rp60 juta, dengan penghasilan mingguan mencapai Rp5 juta.
“Dalam sehari mereka bisa melakukan live satu hingga tiga kali. Perputaran uang dalam satu live bisa mencapai Rp7 juta, dengan keuntungan 10 persen bagi pelaku,” ungkap Dwi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya akuarium, toples, wadah ikan cupang, akun TikTok, serta kertas catatan peserta taruhan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.