PALEMBANG, Topik Sumsel — Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Amphibi, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, Palembang, berujung penusukan terhadap seorang pengendara yang melintas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Seorang pengendara motor bernama Beli (34) menjadi korban setelah diduga ditusuk oleh pelaku yang sedang berusaha melarikan diri dari kejaran warga.
Pelaku yang diamankan polisi diketahui berinisial Dede (28), warga Jalan Faqih Usman, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Ia ditangkap warga setelah sempat terjatuh saat berusaha melarikan diri dan kemudian diserahkan kepada polisi.
Kapolsek Kemuning AKP Iklil Alanuari mengatakan, aksi tersebut bermula ketika Dede bersama seorang rekannya berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga hendak mencuri sepeda motor di depan sebuah rental PlayStation di Jalan Amphibi.
“Saat melakukan pencurian motor, aksi kedua pelaku ketahuan oleh korban lalu kabur,” kata Iklil, Jumat (4/9/2026).
Mengetahui aksi tersebut, korban bersama sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Dalam pelarian, Dede diduga berusaha menghentikan seorang pengendara motor yang kebetulan melintas di lokasi.
Pengendara tersebut adalah Beli. Menurut polisi, Dede diduga berusaha mengambil sepeda motor korban untuk digunakan sebagai kendaraan melarikan diri.
“Pengendara yang melintas tersebut ditusuk oleh pelaku. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Hermina dengan mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan,” ungkap Iklil.
Kanit Reskrim Polsek Kemuning Ipda M. Gadik Pratama menambahkan, kedua pelaku sebelumnya diduga telah merusak bagian kunci kontak sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian. Namun, motor tersebut belum sempat dibawa karena aksi mereka diketahui korban.
“Motor korban kunci kontaknya sudah sempat dirusak pelaku, tapi belum sempat dibawa. Karena aksinya dipergoki korban lalu dikejar warga. Temannya berhasil melarikan diri dengan motor,” tutur Gadik.
Dalam pelarian tersebut, Dede kemudian berpapasan dengan Beli. Polisi menduga pelaku berusaha merampas sepeda motor korban dengan cara menarik kendaraan secara paksa.
“Dede berusaha merampas motor karena mau melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban Beli. Tapi saat itu korban melakukan perlawanan,” jelas Gadik.
Saat terjadi perlawanan, Dede diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban. Beli berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kanannya hingga terjadi perkelahian.
“Di tengah perkelahian itu, pelaku Dede menusuk ke bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali, kemudian pelaku melarikan diri,” katanya.
Namun, pelarian Dede tidak berlangsung jauh. Ia terjatuh dan berhasil ditangkap warga. Setelah itu, polisi datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku guna menghindari tindakan main hakim sendiri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci T, pisau yang diduga digunakan dalam penusukan, serta sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, Dede dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang disertai kekerasan.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang telah ditetapkan sebagai DPO.