PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap Dian Satria (35), tersangka perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan Darma Kusuma, seorang pengusaha kerupuk di tokonya di Jalan Pengadilan, Kelurahan 15 Ilir, Palembang. Peristiwa terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dian Satria sempat melarikan diri ke Bandung setelah melakukan aksinya, namun berhasil diringkus petugas berdasarkan hasil pelacakan intensif.
Selain menewaskan Darma Kusuma, pelaku juga menyerang istrinya, Yeni Suwandi, yang mengalami luka berat.
Penyidik memastikan Dian Satria bertindak seorang diri berdasarkan rekaman CCTV, hasil olah TKP, dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku merupakan warga Plaju Ulu, Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
“Tersangka Dian Satria diduga kuat menjadi pelaku tunggal. Ia telah merencanakan aksinya dua minggu sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas ruko korban,” tegas Nandang.
Perampokan berdarah tersebut terjadi pada Selasa malam ketika korban hendak menutup pintu rolling door. Tersangka masuk dan langsung menyerang menggunakan celurit yang telah ia siapkan. Darma tewas di lokasi akibat luka parah pada bagian vital.
Pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga. Di sana, ia kembali menyerang Yeni Suwandi di bagian leher hingga luka berat. Pelaku juga mengancam tiga saksi lain, termasuk lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api yang ia temukan di lokasi.
Setelah menggasak sejumlah barang berharga, pelaku kabur dan melarikan diri ke Bandung.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, satu pucuk pistol, pakaian pelaku, rekaman CCTV, dompet dan ponsel milik korban.
Atas aksinya, tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian). Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Penanganan perkara dipastikan dilakukan profesional dan transparan.