930 x 180 AD PLACEMENT

Pelaku Penusukan di Bayung Lencir Menyerahkan Diri ke Polres Muba

750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU, Topik Sumsel – Pelaku penusukan di Kecamatan Bayung Lencir tepatnya di bawah jembatan baru Kelurahan Bayung Lencir pada 7 Januari 2022 lalu yang menyebabkan korban meninggal dunia telah menyerahkan diri ke Mapolres Musi Banyuasin (Muba) pada 9 Januari 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Polres Muba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK didampingi Kapolsek Bayung Lencir IPTU Deby Apriyanto melakukan Press Release di hadapan para awak media yang bertugas di Kabupaten Muba, Rabu (12/1/2022).

Kapolres Muba menjelaskan, pelaku yang berinisial HP(21) melakukan penusukan tersebut karena alasan yang sepele.

“Awalnya korban mengantar ibunya kepasar, saat itu karena hujan lebat, korban bersama ibunya berteduh dibawah jembatan baru yang berada di Keurahan Bayung Lencir. Saat itulah tiba-tiba pelkau melintas melewati korban memakai sepeda motor Scoopy merah sambil memainkan gas motornya”. jelasnya.

Lanjut Alamsyah, saat pelaku melintas itulah si korban MH(21) yang merupakan warga Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir melirik ke arah pelaku. “Karena korban melirik itulah pelakupun kembali kelokasi untuk menghapiri korban”, Lanjutnya.

Masih kata Kapolres Muba, setelah kembali kelokasi pelakupun melontarkan kata-kata “ngape Jok” dengan nada tinggi.

“Nah, karena terdengar kata-kata itulah, dengan nada tinggi juga si korbanpun menjawab dengan kata-kata yang sama. Setelah itu terjadilah penikaman terhadap kerban yang saat itu pelaku memang membawa sebilah pisau dipinggangnya”, ungkap Kapolres Muba.

Sementara, pelaku saat dibincangi mengaku menyesal dan ketakutan karena melakukan penusukan tersebut.

“Ya pak, saya menyesal dan sangat merasa takut setelah kejadian itu, selama dua hari saya bersembunyi di kebun saya merasa dihantui. Karena itulah saya menyerahkan diri ke Mapolres Muba untuk menebus kesalahan saya, dan saya siap dihukum”, ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal Primer 351 ayat (3) KUHPidana Subsider 338 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.(win)

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT