Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sesuai peran masing-masing.
Sementara itu, Polda Sumsel masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabid Humas Polda Sumsel mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan meminta masyarakat tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian.