Ia menjelaskan, sebelum kejadian pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban sempat memberikan jasa tambal ban kepada korban. Dari pekerjaan tersebut masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp65 ribu.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, perselisihan kemudian berlanjut saat korban kembali menagih utang lain yang disebut berkaitan dengan pembelian narkotika jenis sabu. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Usai melakukan penikaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya.
“Berkat koordinasi dengan pihak keluarga, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri ke Kabupaten PALI,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan.