Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pria di Way Hitam Ditangkap, Motif Dipicu Perselisihan Utang

Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I menunjukkan tersangka kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di kawasan Way Hitam, Palembang. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I berhasil mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Jalan Kapten Anwar Arsyad, kawasan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Pelaku berinisial Sanjaya, warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Rajivandri (42), warga Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Ia mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat serangan menggunakan sebilah pisau.

Meski sempat mendapat perawatan di klinik terdekat, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan terkait utang.

“Korban datang menemui pelaku untuk menagih utang sebesar Rp80 ribu. Saat itu pelaku mengaku belum memiliki uang untuk membayar. Perselisihan kemudian terjadi hingga korban diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelaku. Karena merasa terancam, pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di bengkel tambal ban dan menusuk korban satu kali,” ujar Kompol Fauzi Saleh, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum kejadian pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban sempat memberikan jasa tambal ban kepada korban. Dari pekerjaan tersebut masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp65 ribu.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, perselisihan kemudian berlanjut saat korban kembali menagih utang lain yang disebut berkaitan dengan pembelian narkotika jenis sabu. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Usai melakukan penikaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya.

“Berkat koordinasi dengan pihak keluarga, pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri ke Kabupaten PALI,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau sesuai ketentuan pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT