“Saat mendahului sepeda motor di depannya, dari arah berlawanan muncul kendaraan lain. Akibatnya, mobil pelaku berserempetan dan menyebabkan pengendara sepeda motor, Aprizal (59), terjatuh,” jelasnya.
Meski menyadari telah menyerempet sepeda motor, pelaku tidak berhenti untuk memberikan pertolongan. Eka Purnama justru meninggalkan lokasi kejadian dan melanjutkan perjalanan seolah tidak terjadi apa-apa.
“Setelah kejadian, pelaku tetap beraktivitas seperti biasa,” tambah Hutahaean.
Guna menghilangkan jejak, pelaku menyembunyikan mobilnya di rumah dengan menutupinya menggunakan kelambu. Bahkan, pelaku mengganti nomor polisi kendaraan, mengganti velg dan ban, melepas sejumlah aksesori mobil, serta membakar pelat nomor lama yang diduga palsu di rumah kakaknya di wilayah Keluang.
“Tindakan penghilangan barang bukti dilakukan setelah peristiwa tersebut viral di media sosial dan ada pihak korban yang mendatangi rumah pelaku. Hal itu membuat pelaku memutuskan pergi ke rumah saudaranya,” ungkapnya.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, dengan bantuan Pemerintah Kecamatan Sekayu, Eka Purnama akhirnya menyerahkan diri ke Unit Gakkum Satlantas Polres Muba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.