Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang dikemudikan pelaku merupakan milik pribadi yang dibeli dalam kondisi bekas. Mobil tersebut memiliki STNK, namun tidak dilengkapi BPKB. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki SIM aktif karena masa berlakunya telah habis.
“Pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras maupun narkoba saat mengemudikan kendaraan,” tegas IPTU S. Hutahaean.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.