” Dimana sebelum kejadian saat tersangka bertemu korban yang dianggapnya telah memegang tangan istrinya saat ia tidak ada dirumah lalu diajaknya ketempat kejadian, sesampainya ditempat kejadian terjadi cekcok mulut, yang kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, hingga korban meninggal dunia karena cekikan tersangka dengan menggunakan tali nilon yang disambung dengan tali karet ban, selanjutnya mayat korban ditutupi dengan menggunakan pelepah sawit lalu Handphone dan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh tersangka,” ngkap Hendra.
Hendra Sutisna menambahkan bahwa tersangka GT dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.