“Dari aksi pelaku tersebut, barang yang berhasil diambil berupa uang tunai sebesar Rp.700.000 dan sebanyak 6 slop atau 60 bungkus dengan total kerugian sekira Rp. 3.000.000,” lanjutnya.
Andi menambahkan, saat ini terhadap tersangka pihaknya telah lakukan penahanan di Polsek Sungai Lilin untuk proses penyidikan termasuk pengembangan kasus.
“Teradap tersangka kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Andi.